foto gw

Rabu, 01 Februari 2012

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun 1945

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun 1945
Pembukaan UUD mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang beradab
diseluruh muka bumi. Kalimat di dalam Pembukaan UUD tersebut antara lain “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan”.

1.     Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang diisyaratkan
bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan

dari keseluruhan peraturan hukum”. Adapun
syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut : 
Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal initerpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesiab.

Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasilac.

Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh
penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”

Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh
penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD NegaraIndonesia” yang berlangsung saat sejak timbulnya Negara Indonesia sampai s
eterusnya selamaNegara Indonesia ada.Pokok kaidah negera yang fundamental menurut ilmu hukm tata Negara mempunyai beberapaunsur mutlak antara lain :a.

Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu bentukpernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-haltetentu sebagai dasar Negara yang dibentuknyab.

Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok Negara yang dibentuk sebagai berikut :

1.      Dasar tujuan Negara (tujuan umum dan tujuan khusus).Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan umumdan ikutmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dankeadilan social. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antara bangsa(hubungan luar negri) atau politik luar negri Indonesia yang bebas aktif.
Tujuan khusus, tercakup dalam kaimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, mencerdaskan ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rajyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersam, yaitumenuju masyarakat adil dan makmur.



2. Ketentuan diadakannya Undang-

Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat, “Maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia”.

 3.Bentuk Negara, adalah “Republik yang berkedaulatan Rakyat”

 4. Dasar filsafat Negara (asas kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat “….dengan
berdasar kepada : Ke-Tuhanan yang MAha Esa; Kemanusian yang adil dan beradab, PersatuanIndonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyaaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia”.

Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidahNegara yang
 fundamental (  fundamental norm ).
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
a.      Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif yangmengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga mengikat setiap warga negara .

Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945

Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, merupakan suasana kebatinan Undang-Undang DasarNegara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hkum dasar Negara, baik yang tertulismaupun tidak tertulis, dan pokok-pokok pikrab tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945. Oleh karenaitu, dipahami bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwaioleh dasar falsafat Pancasila. Inilah yang dimaksud dengan arti dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara.Dengan demikian, jelaslah bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsungdegan Batang Tubuh UUD 1945, karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yangdijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Pembukaan UUD 1945yang merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilaidan norma yang terpadu.Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal merupakan perwujudan pokok-pokokpikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang tidak lain adalah pokok pikiran : PersatuanIndonesia, Keadilan social, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan/perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil danberadab.Pokok-pokok pikiran tersebut tidak laib adalah pancaran dari Pancasila yang telah nanpu nenberikanemangat dan terpancang dengan khidmay dalam perangkat UUD 1945. Semangat (Pembukaan) padahakikatnya merupakan suatu rangkaian lesatuan yang tak dapat dipisahkan. Kesatuan serta semangatyang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan warga NegaraIndonesia.

1 komentar: